Pergeseran gaya hidup menuju mobilitas ramah lingkungan kini bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan mendesak untuk menekan polusi udara di kota-kota besar. Pemerintah Indonesia secara agresif mendorong transisi ini dengan meluncurkan berbagai program insentif guna menurunkan harga jual kendaraan listrik di pasar domestik.
Kehadiran kebijakan ini bertujuan agar masyarakat luas dapat beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan bertenaga baterai dengan biaya yang lebih terjangkau.
Salah satu langkah konkret yang diambil adalah pemberian bantuan potongan harga secara langsung untuk pembelian unit baru maupun konversi kendaraan konvensional menjadi listrik. Program Subsidi Pemerintah untuk Kendaraan Listrik: Syarat dan Cara Mengklaimnya menjadi topik yang sangat krusial bagi calon pembeli yang ingin mendapatkan manfaat maksimal dari kebijakan ini.
Dengan adanya subsidi, selisih harga antara kendaraan listrik dan kendaraan bensin menjadi semakin tipis, sehingga daya tarik ekonomi kendaraan listrik meningkat secara signifikan.
Banyak calon konsumen yang masih merasa bingung mengenai prosedur teknis dan kriteria penerima manfaat dari kebijakan fiskal ini. Memahami regulasi terbaru sangat penting agar proses administrasi berjalan lancar dan potongan harga benar-benar diterima sesuai haknya.
Melalui penjelasan mendalam mengenai mekanisme pasar dan aturan hukum yang berlaku, masyarakat dapat membuat keputusan investasi yang lebih cerdas dalam memilih moda transportasi masa depan mereka.
Mengapa Pemerintah Memberikan Subsidi Kendaraan Listrik
Keputusan pemerintah untuk menggelontorkan dana subsidi dalam jumlah besar didasari oleh komitmen global untuk mencapai target Net Zero Emission pada tahun 2060. Sektor transportasi merupakan salah satu penyumbang emisi karbon terbesar, sehingga dekarbonisasi di sektor ini menjadi prioritas utama dalam agenda pembangunan nasional.
Dengan memperbanyak jumlah kendaraan listrik di jalan raya, ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak yang membebani APBN juga dapat ditekan secara bertahap.
Selain aspek lingkungan, subsidi ini juga bertujuan untuk membangun ekosistem industri baterai dan kendaraan listrik di dalam negeri. Pemerintah ingin memancing minat investor global agar membangun pabrik di Indonesia, mengingat kekayaan cadangan nikel yang melimpah sebagai bahan baku utama baterai.
Semakin banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan listrik, maka skala ekonomi akan terbentuk, yang pada akhirnya akan menurunkan biaya produksi secara alami di masa depan.
Target jangka panjang dari pemberian insentif ini adalah terciptanya kemandirian energi dan transformasi industri otomotif nasional. Indonesia tidak ingin hanya menjadi pasar bagi produk luar negeri, tetapi juga menjadi pusat produksi kendaraan listrik untuk kawasan Asia Tenggara.
Oleh karena itu, subsidi ini berperan sebagai pemicu awal atau trigger untuk membentuk kebiasaan baru di tengah masyarakat dalam menggunakan teknologi yang lebih bersih.
Jenis Kendaraan yang Mendapatkan Potongan Harga
Tidak semua jenis kendaraan bertenaga baterai berhak mendapatkan kucuran dana subsidi dari pemerintah karena ada standarisasi tertentu yang harus dipenuhi. Fokus utama pemerintah adalah pada kendaraan yang memiliki kontribusi nyata terhadap pertumbuhan industri lokal, yang dibuktikan melalui persentase komponen dalam negeri yang digunakan.
Hal ini memastikan bahwa uang negara yang dikeluarkan juga memberikan dampak positif bagi lapangan kerja dan vendor-vendor lokal di Indonesia.
Kategori pertama yang menjadi prioritas adalah motor listrik baru yang diproduksi oleh perusahaan otomotif yang telah memenuhi kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Besaran potongan harga yang diberikan untuk motor listrik adalah sebesar Rp7.000.000 per unit untuk satu NIK KTP.
Kebijakan ini berlaku bagi merek-merek yang sudah mendaftarkan model kendaraan mereka dalam sistem kementerian terkait dan lolos verifikasi teknis.
Selain motor listrik baru, program ini juga mencakup motor konversi, yaitu motor berbahan bakar bensin yang diubah menjadi motor listrik di bengkel-bengkel yang telah tersertifikasi. Pemerintah memandang bahwa mengonversi kendaraan lama adalah cara efektif untuk mengurangi limbah dan mempercepat populasi kendaraan listrik tanpa harus selalu membeli unit baru.
Besaran subsidi untuk motor konversi bahkan sempat ditingkatkan untuk menarik minat pemilik kendaraan konvensional agar mau beralih teknologi.
Untuk kategori kendaraan roda empat atau mobil listrik, insentif diberikan dalam bentuk potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP). Mobil listrik yang mendapatkan fasilitas ini harus memiliki nilai TKDN minimal 40 persen.
Dengan adanya potongan PPN ini, harga jual mobil listrik di tingkat konsumen dapat turun puluhan hingga ratusan juta rupiah, tergantung pada harga dasar kendaraan tersebut.
Syarat Menjadi Penerima Subsidi Motor Listrik
Pada awal peluncurannya, kriteria penerima subsidi motor listrik sangat dibatasi pada kalangan tertentu seperti penerima KUR atau pelanggan listrik daya rendah. Namun, guna mempercepat penyerapan dan memberikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, pemerintah telah menyederhanakan persyaratan tersebut secara drastis.
Kini, syarat utama untuk mendapatkan potongan harga Rp7.000.000 hanya didasarkan pada identitas kependudukan yang sah.
Berikut adalah poin-poin persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh calon pembeli untuk mendapatkan subsidi motor listrik:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Calon pembeli harus merupakan penduduk asli yang dibuktikan dengan dokumen identitas resmi.
- Usia Minimal: Pendaftar harus berusia minimal 17 tahun dan sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Satu NIK per Unit: Setiap satu NIK KTP hanya berhak mendapatkan satu kali subsidi untuk pembelian satu unit motor listrik. Hal ini untuk mencegah praktik spekulasi atau borong unit oleh pihak tertentu.
- Terdaftar di Sistem SISAPIRa: Pembelian harus dilakukan melalui dealer yang terhubung dengan sistem Sisapira (Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua).
Kemudahan persyaratan ini disambut baik oleh masyarakat karena tidak lagi memandang status ekonomi secara spesifik. Tujuan utamanya adalah demokratisasi kendaraan listrik agar bisa dinikmati oleh siapa saja, mulai dari pekerja komuter, pengemudi ojek online, hingga ibu rumah tangga.
Dengan syarat yang hanya bermodalkan KTP, proses verifikasi di tingkat dealer menjadi jauh lebih cepat dan tidak berbelit-belit.
Cara Mengklaim Subsidi Motor Listrik di Dealer
Prosedur untuk mendapatkan potongan harga tidak dilakukan dengan mengajukan proposal secara mandiri ke kantor pemerintah, melainkan melalui pihak penyalur resmi. Dealer bertindak sebagai jembatan antara konsumen dan pemerintah dalam melakukan verifikasi data secara real-time.
Konsumen hanya perlu datang ke dealer dan mengikuti langkah-langkah yang sudah ditetapkan dalam sistem digital nasional.
Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengklaim subsidi motor listrik adalah sebagai berikut:
- Mengunjungi Dealer Resmi: Datanglah ke dealer motor listrik yang mereknya sudah terdaftar sebagai penerima subsidi pemerintah. Pastikan menanyakan ketersediaan kuota subsidi pada sales setempat.
- Verifikasi NIK KTP: Serahkan KTP kepada petugas dealer untuk diperiksa melalui portal resmi SISAPIRa. Petugas akan memasukkan nomor identitas untuk mengecek apakah NIK tersebut sudah pernah digunakan untuk klaim subsidi sebelumnya atau belum.
- Penentuan Hak Subsidi: Jika sistem menyatakan bahwa NIK tersebut valid dan belum pernah menerima bantuan, maka konsumen berhak langsung mendapatkan potongan harga Rp7.000.000 di tempat.
- Pembayaran Sisa Harga: Konsumen cukup membayar sisa harga motor setelah dikurangi nilai subsidi. Pembayaran bisa dilakukan secara tunai maupun melalui skema pembiayaan (kredit) dari lembaga keuangan yang bekerja sama.
- Proses Administrasi STNK: Dealer akan memproses surat-surat kendaraan (STNK dan BPKB) sesuai dengan nama yang tertera pada KTP penerima subsidi.
Proses ini dirancang agar sangat instan sehingga konsumen tidak perlu menunggu pencairan dana ke rekening pribadi. Potongan diberikan langsung pada harga on the road (OTR) atau harga faktur kendaraan.
Penting untuk diingat bahwa nama yang terdaftar di STNK nantinya harus sama dengan nama pemegang KTP yang digunakan saat proses verifikasi subsidi di dealer.
Ketentuan Subsidi untuk Mobil Listrik
Berbeda dengan motor listrik yang mendapatkan bantuan tunai langsung, insentif untuk mobil listrik menggunakan mekanisme perpajakan. Pemerintah memberikan pengurangan beban pajak yang seharusnya dibayar oleh konsumen saat melakukan transaksi pembelian barang mewah.
Hal ini secara otomatis akan memangkas harga jual akhir yang harus dibayarkan oleh pembeli kepada pihak dealer atau pabrikan mobil.
Insentif PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) sebesar 10 persen diberikan untuk mobil listrik yang diproduksi secara lokal dengan nilai TKDN minimal 40 persen. Dengan tarif normal PPN sebesar 11 persen, maka konsumen hanya perlu membayar PPN sebesar 1 persen saja.
Penurunan beban pajak sebesar 10 persen dari harga jual mobil yang mencapai ratusan juta rupiah tentu memberikan penghematan yang sangat signifikan, bahkan bisa mencapai Rp30.000.000 hingga Rp70.000.000 per unit.
Selain mobil penumpang, bus listrik juga mendapatkan skema serupa dengan pembagian persentase berdasarkan tingkat kandungan lokalnya. Bus listrik dengan TKDN di atas 40 persen berhak mendapatkan insentif PPN penuh, sedangkan yang memiliki TKDN antara 20 hingga 40 persen mendapatkan insentif yang lebih kecil.
Kebijakan ini mendorong perusahaan transportasi publik untuk meremajakan armada mereka menjadi kendaraan bertenaga listrik yang lebih hemat biaya operasional jangka panjang.
Prosedur Konversi Motor Bensin ke Listrik
Bagi masyarakat yang sudah memiliki sepeda motor kesayangan namun ingin merasakan sensasi berkendara tanpa emisi, program konversi adalah pilihan yang tepat. Pemerintah memberikan bantuan biaya konversi agar masyarakat tidak perlu membeli motor baru secara utuh.
Program ini ditangani oleh Kementerian ESDM dengan melibatkan bengkel-bengkel spesialis yang telah mendapatkan sertifikasi resmi untuk melakukan perubahan sistem penggerak kendaraan.
Proses untuk mendapatkan subsidi konversi memiliki sedikit perbedaan dalam hal teknis pengerjaan, namun tetap mudah diikuti:
- Pendaftaran Online: Pemilik kendaraan dapat mendaftar melalui platform digital yang disediakan oleh Kementerian ESDM untuk memilih bengkel konversi terdekat.
- Pengecekan Kendaraan: Motor yang akan dikonversi harus memiliki surat-surat lengkap (STNK dan BPKB) dan kondisi fisik yang masih layak jalan. Nomor mesin dan nomor rangka harus sesuai dengan dokumen asli.
- Proses Pengerjaan: Bengkel akan mengganti mesin bakar lama dengan paket komponen motor listrik yang terdiri dari motor penggerak, kontroler, dan baterai.
- Uji Tipe: Setelah dikonversi, motor akan menjalani uji tipe di balai sertifikasi perhubungan untuk mendapatkan dokumen legalitas baru sebagai kendaraan listrik.
- Penerimaan Potongan: Biaya konversi yang biasanya berkisar belasan juta rupiah akan langsung dipotong oleh nilai subsidi dari pemerintah, sehingga pemilik kendaraan hanya membayar selisihnya saja ke pihak bengkel.
Subsidi konversi ini sangat menarik karena memberikan "nyawa kedua" pada kendaraan lama. Selain itu, biaya pengisian daya listrik jauh lebih murah dibandingkan dengan harga BBM per kilometer perjalanan.
Program ini juga membuka lapangan kerja baru di sektor jasa bengkel dan teknisi listrik otomotif di berbagai daerah.
Perbandingan Keuntungan Kendaraan Listrik vs Kendaraan Bensin
Banyak calon pengguna yang masih ragu apakah beralih ke kendaraan listrik benar-benar menguntungkan secara finansial dalam jangka panjang. Jika hanya melihat harga beli awal tanpa subsidi, kendaraan listrik memang cenderung lebih mahal karena teknologi baterai yang masih bernilai tinggi.
Namun, jika memperhitungkan total biaya kepemilikan (total cost of ownership) serta adanya subsidi pemerintah, neraca keuangan akan berpihak pada kendaraan listrik.
Dari sisi biaya operasional, pengisian daya baterai kendaraan listrik jauh lebih efisien. Sebagai ilustrasi, untuk menempuh jarak sekitar 40 kilometer, motor listrik hanya memerlukan sekitar 1 kWh energi listrik yang harganya kurang dari Rp2.000 jika mengisi daya di rumah.
Bandingkan dengan motor bensin yang membutuhkan minimal 1 liter bahan bakar seharga Rp10.000 hingga Rp13.000 untuk jarak yang sama. Penghematan harian ini jika diakumulasikan dalam setahun bisa mencapai jutaan rupiah.
Sektor perawatan juga menawarkan keunggulan mutlak bagi kendaraan listrik. Karena tidak memiliki komponen bergerak sebanyak mesin bakar, kendaraan listrik tidak membutuhkan penggantian oli mesin secara rutin, pembersihan busi, penggantian filter udara, atau perawatan girboks yang rumit.
Komponen yang perlu diperhatikan secara berkala hanyalah sistem pengereman, ban, dan pengecekan kesehatan baterai melalui sistem komputer.
"Penggunaan kendaraan listrik bukan hanya soal gaya hidup hijau, tetapi juga langkah cerdas untuk menghemat pengeluaran rumah tangga secara jangka panjang melalui efisiensi energi yang luar biasa."
Selain itu, pemerintah memberikan berbagai insentif tambahan non-fiskal seperti pembebasan aturan ganjil-genap di Jakarta bagi mobil listrik serta biaya pajak kendaraan tahunan (PKB) dan bea balik nama (BBNKB) yang jauh lebih rendah, bahkan nol persen di beberapa daerah. Hal-hal kecil ini jika dijumlahkan memberikan nilai tambah yang luar biasa bagi pemilik kendaraan listrik dibandingkan dengan pemilik kendaraan konvensional.
Memahami Nilai TKDN dan Dampaknya pada Harga
Istilah TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri seringkali muncul dalam setiap pembahasan mengenai subsidi pemerintah. Secara sederhana, TKDN adalah persentase penggunaan komponen yang diproduksi di dalam negeri dibandingkan dengan komponen impor dalam sebuah produk.
Pemerintah menetapkan ambang batas TKDN sebesar 40 persen sebagai syarat mutlak sebuah kendaraan listrik bisa mendapatkan subsidi penuh.
Mengapa hal ini penting bagi konsumen? Kendaraan dengan TKDN tinggi biasanya memiliki ketersediaan suku cadang yang lebih terjamin karena diproduksi secara lokal. Selain itu, dukungan layanan purna jual cenderung lebih baik karena pabrikan memiliki komitmen investasi jangka panjang di Indonesia.
Harga kendaraan yang memiliki TKDN tinggi juga cenderung lebih stabil dari fluktuasi nilai tukar mata uang asing karena ketergantungan pada komponen impor yang lebih rendah.
Dampak langsung bagi harga adalah adanya kepastian subsidi. Kendaraan yang tidak memenuhi standar TKDN ini tidak akan mendapatkan potongan harga Rp7.000.000 atau insentif PPN DTP, sehingga harga jualnya akan tetap tinggi dan kurang kompetitif di pasar.
Konsumen sangat disarankan untuk selalu menanyakan status TKDN sebuah produk kepada sales dealer sebelum memutuskan untuk membeli agar tidak kecewa karena gagal mendapatkan subsidi.
Tantangan dan Kendala dalam Klaim Subsidi
Meskipun sistem sudah dibuat secara digital, terkadang masih ditemukan beberapa kendala teknis di lapangan saat proses klaim subsidi berlangsung. Salah satu kendala yang paling sering terjadi adalah ketidaksinkronan data antara NIK KTP dengan sistem kependudukan pusat.
Jika data di KTP belum terupdate atau ada kesalahan penulisan, sistem SISAPIRa mungkin akan menolak verifikasi secara otomatis.
Masalah lain yang sering dihadapi adalah keterbatasan kuota subsidi tahunan. Pemerintah biasanya menetapkan jumlah unit maksimal yang bisa disubsidi dalam satu tahun anggaran.
Jika minat masyarakat sangat tinggi dan kuota sudah habis di tengah tahun, maka konsumen harus menunggu alokasi kuota di tahun berikutnya untuk bisa menikmati potongan harga. Oleh karena itu, bagi yang sudah berencana membeli, disarankan untuk segera melakukan transaksi saat kuota masih tersedia banyak.
Pihak dealer juga memegang peranan penting dalam kelancaran proses ini. Dealer yang tidak memiliki staf administrasi yang sigap mungkin akan memperlambat proses input data ke sistem nasional.
Pastikan untuk memilih dealer yang memiliki reputasi baik dan sudah berpengalaman dalam menangani transaksi kendaraan listrik bersubsidi guna menghindari keterlambatan administrasi yang tidak perlu.
Daftar Merek Motor Listrik yang Terdaftar di Sisapira
Hingga saat ini, daftar merek dan model motor listrik yang berhak mendapatkan subsidi terus bertambah seiring dengan meningkatnya investasi pabrikan di Indonesia. Konsumen memiliki banyak pilihan mulai dari desain futuristik, desain klasik mirip skuter Eropa, hingga model motor kerja yang tangguh.
Setiap merek menawarkan spesifikasi baterai dan jarak tempuh yang beragam sesuai dengan kebutuhan mobilitas harian.
Beberapa merek populer yang sudah terintegrasi dengan sistem subsidi pemerintah antara lain:
- Gesits: Produk kebanggaan nasional yang merupakan salah satu pionir motor listrik di Indonesia dengan performa yang mumpuni.
- United E-Motor: Menawarkan berbagai varian mulai dari tipe ekonomis hingga tipe premium dengan fitur teknologi terkini.
- Smoot: Mengusung konsep tukar baterai (battery swap), sehingga pengguna tidak perlu menunggu lama saat mengisi daya.
- Volta: Populer di kalangan pekerja lapangan karena sistem operasionalnya yang praktis dan efisien.
- Polytron: Menghadirkan motor listrik dengan desain modern dan dukungan jaringan servis yang luas di seluruh Indonesia.
- Alva: Menyasar segmen menengah ke atas dengan desain sporty dan fitur konektivitas smartphone yang canggih.
- Selis: Pionir kendaraan listrik ringan yang kini juga merambah ke segmen motor listrik bersubsidi dengan harga sangat terjangkau.
Setiap merek tersebut telah melalui proses audit ketat dari Kementerian Perindustrian untuk memastikan bahwa komponen-komponennya memang diproduksi atau dirakit di Indonesia dalam porsi yang memadai. Keberagaman merek ini memberikan keuntungan bagi konsumen untuk memilih kendaraan yang paling sesuai dengan anggaran dan gaya hidup mereka.
Perawatan Baterai agar Kendaraan Listrik Berusia Panjang
Baterai adalah komponen termahal dalam sebuah kendaraan listrik, sehingga perawatannya menjadi kunci agar nilai investasi tetap terjaga. Meskipun mendapatkan subsidi di awal, pengguna tetap harus bijak dalam menggunakan kendaraan agar tidak terjadi kerusakan dini pada sistem penyimpanan energi.
Sebagian besar produsen memberikan garansi baterai yang cukup panjang, namun pemakaian yang salah bisa memperpendek umur pakai atau life cycle baterai.
Beberapa tips merawat baterai kendaraan listrik agar tetap optimal adalah:
- Hindari Kondisi Kosong Total: Jangan membiasakan baterai mencapai 0 persen. Sebaiknya segera isi daya ketika indikator menyentuh angka 20 persen untuk menjaga kesehatan sel baterai.
- Jangan Overcharge: Meskipun charger modern biasanya sudah memiliki sistem pemutus otomatis, sebaiknya jangan meninggalkan pengisian daya semalaman jika baterai sudah penuh.
- Perhatikan Suhu: Parkirkan kendaraan di tempat yang teduh. Suhu panas yang ekstrem dapat memicu degradasi sel baterai lebih cepat dibandingkan suhu ruang normal.
- Gunakan Charger Asli: Selalu gunakan perangkat pengisi daya bawaan pabrik atau yang sudah terstandarisasi untuk menghindari ketidakstabilan tegangan listrik yang masuk ke baterai.
Dengan perawatan yang tepat, baterai motor atau mobil listrik dapat bertahan hingga 5-10 tahun sebelum kapasitasnya mulai menurun secara signifikan. Biaya yang dihemat dari tidak membeli bensin selama periode tersebut biasanya sudah lebih dari cukup untuk menutupi biaya penggantian baterai baru di masa depan jika memang diperlukan.
Kesimpulan Mengenai Masa Depan Kendaraan Listrik di Indonesia
Program subsidi pemerintah untuk kendaraan listrik merupakan langkah strategis yang sangat menguntungkan bagi konsumen di Indonesia. Melalui kemudahan syarat yang hanya memerlukan KTP dan mekanisme klaim yang langsung memotong harga di dealer, hambatan biaya awal yang selama ini menjadi kendala utama kini telah teratasi.
Kebijakan ini tidak hanya membantu individu menghemat biaya transportasi, tetapi juga berkontribusi besar pada upaya nasional dalam menyehatkan kualitas udara dan membangun kemandirian energi.
Secara keseluruhan, beralih ke kendaraan listrik saat ini adalah keputusan yang tepat mumpung kuota subsidi masih tersedia dan aturan pajak masih sangat mendukung. Masyarakat dapat menikmati teknologi terbaru dengan harga yang bersaing, biaya perawatan yang minim, serta keuntungan operasional yang signifikan.
Dengan terus berkembangnya infrastruktur pengisian daya (SPKLU dan SPBKLU), kekhawatiran akan jarak tempuh pun perlahan mulai hilang, menjadikan kendaraan listrik sebagai solusi mobilitas yang paling rasional untuk masa kini dan masa depan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah subsidi motor listrik Rp7 juta bisa didapatkan lebih dari sekali?
Sesuai dengan regulasi terbaru, setiap satu NIK KTP hanya berhak mendapatkan satu kali bantuan subsidi untuk pembelian satu unit motor listrik baru. Jika ingin membeli unit kedua, maka harga yang dikenakan adalah harga normal tanpa potongan subsidi dari pemerintah.
Bagaimana jika KTP saya belum elektrik, apakah tetap bisa mengajukan subsidi?
Sistem verifikasi nasional biasanya terintegrasi dengan data kependudukan digital yang berbasis pada KTP-el. Sangat disarankan untuk memperbarui dokumen kependudukan terlebih dahulu menjadi KTP elektronik agar data terbaca oleh sistem saat dilakukan pengecekan di dealer.
Apakah harga yang tertera di dealer sudah termasuk potongan subsidi?
Umumnya dealer akan mencantumkan dua harga, yaitu harga normal dan harga setelah subsidi untuk memberikan gambaran jelas kepada calon pembeli. Pastikan konfirmasi kembali kepada tenaga penjual apakah harga yang ditawarkan sudah termasuk pengurangan subsidi Rp7.000.000 atau belum.
Apakah motor listrik yang dibeli dengan subsidi boleh dijual kembali?
Pemerintah menyarankan agar unit yang dibeli dengan subsidi digunakan untuk keperluan pribadi guna mendukung pengurangan emisi. Meskipun tidak ada larangan tertulis yang kaku mengenai penjualan kembali, proses balik nama mungkin akan mengikuti aturan perpajakan yang berlaku umum, dan hak subsidi NIK pemilik lama tetap sudah hangus karena sudah digunakan.
Bagaimana dengan subsidi untuk konversi, apakah bengkel biasa bisa melakukannya?
Tidak semua bengkel bisa melayani program subsidi konversi. Hanya bengkel yang sudah mendapatkan sertifikasi sebagai Bengkel Konversi dari Kementerian Perhubungan dan terdaftar di portal resmi Kementerian ESDM yang berhak memproses subsidi tersebut agar aspek keamanan dan legalitas kendaraan tetap terjamin.